Jajaran Polda Metro Jaya rutin melakukan patroli di wilayah hukumnya untuk mengimbau bahaya corona dan membubarkan kerumunan massa yang tetap nekat berkumpul di tengah wabah corona. Hasilnya pada Jumat (3/4/2020) malam kemarin, sebanyak 18 orang diamankan karena tidak mengindahkan imbauan petugas dan maklumat Kapolri soal kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan 18 pemuda itu terjaring dalam patroli di wilayah Jakarta Pusat. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro.
"Kami amankan 18 orang karena setelah diperingatkan tiga kali tidak diindahkan. 11 orang diamankan di Bendungan Hiilir dan 7 di Sabang," ucap Yusri dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020). Kini mereka diancam Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP terkait tidak mengindahkan imbauan petugas. "Ancamannya bisa pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9 ribu," ungkapnya.
Yusri menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli di malam hari guna memastikan masyarakat benar benar berada di rumah. Pasalnya belakangan mulai banyak anak muda maupun orang dewasa yang masih nongkrong hingga malam hari.
Comment here