Seorang pengusaha berinisial ZA pura pura dirampok hingga nekat menusuk dadanya sendiri menghindari bayar utang. ZA sempat melaporkan peristiwa perampokan itu hingga akhirnya Polsek Sumber Rejo dan Polres Tanggamus menyebut laporannya palsu. ZA adalah warga Pekon Argomulyo, Sumber Rejo, Tanggamus yang kini sudah diamankan polisi.
Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto mengungkapkan, hal itu setelah penyelidikan bersama anggota Tekab 308 Polres Tanggamus. Dari penyelidikan, diputuskan jika perampokan itu rekayasa. ZA yang semula korban perampokan, justru jadi tersangka pelaku penipuan laporan palsu.
"Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah ZA sendiri. Lalu seusai penusukan itu, dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp 800 ribu pecahan Rp 100 ribu, bukan Rp 100 juta," kata Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (5/7/2020). Ia menambahkan, berdasarkan pengembangan penyelidikan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan oleh ZA. Tujuanya, agar mengulur waktu pembayaran utang sebanyak Rp 150 juta.
"Utang pelaku sebanyak Rp 150 juta kepada lima orang pemberi utang, karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisinis jual beli kopi, sehingga nekat melakukan aksi penipuan tersebut," jelas Takarinto. ZA pun mengakui semua perbuatannya sudah direncanakan dan mengajak rekannya untuk memuluskan aksinya tersebut. Tujuannya agar waktu pembayaran utang bisa diperpanjang.
ZA juga mengakui, bahwa dia mengajak temannya DA yang berperan membawa kabur tas. DA dijanjikan diberi imbalan atas bantuannya tersebut. Meski demikian, DA menolak menerima imbalan tersebut.
DA juga sempat menasihati ZA agar jangan melakukan penipuan tersebut. Tapi ZA sudah berniat dan DA pun tidak bisa berbuat apa apa, hanya menuruti ZA demi menolong temannya agar dia tidak kepikiran utang. Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp 800 ribu dan sepeda motor Honda Beat diamankan di Polsek Sumber Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang Pengaduan atau Laporan Palsu ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Menurut Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto, drama jadi korban penipuan yang dilakoni ZA dimulai dari menyusun rencana, siapkan peralatan, melibatkan rekannya DA, hingga minta tolong pura pura jadi korban perampokan. Untuk persiapan, ZA menyiapkan pisau dapur dan tas besar.
Rencana itu hanya diketahui rekannya dan memberdayakannya untuk lancarkan aksi penipuan. Setelah semuanya telah tersusun rapi, ZA pun mulai dramanya dengan mendatangi Bank BRI. Lalu ZA mengambil sejumlah uang lantas pulang menggendong tas hitam berisi uang.
Sesampainya di rumah, skenario drama pun memasuki tahap berikutnya. Untuk itu, semua harus dipastikan aman, yakni tidak diketahui istrinya. Itulah yang dimaksud ZA dengan waktu yang tepat.
Kesempatan itu didapatkan ketika istrinya sedang berada di luar rumah ke tempat tetangga. Segeralah ZA menghubungi rekannya untuk menusuk, namun ditolak. Akhirnya ZA menusukkan pisau ke dada sendiri yang dilakukan beberapa kali dan pindah ke beberapa titik karena sakit.
Tapi akhirnya tetap dilakukan dengan cara perlahan karena niatnya sudah bulat. Setelah darah mengucur, dia perintahkan rekannya bawa kabur tas hitam berisi uang. Setelah rekannya pergi, ZA menjerit perlahan.
Saat itu istrinya yang sedang berada di rumah tetangga pulang ke rumah. Sang istri kaget mendapati suaminya sudah bersimbah darah, terus menjeritlah dia meminta pertolongan. Warga pun berdatangan dan berkumpul mendengar itu.
Segera saja mereka memberikan pertolongan serta membawa ZA ke rumah sakit. Sebab mengalami luka tusuk di dada kanan akibat perampokan. "Mengetahui informasi tersebut, petugas kepolisian segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sebilah pisau tajam bergagang kayu," kata Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (5/7/2020).
Polisi juga bergerak ke rumah sakit tempat ZA dirawat. Sebab korban mengaku usai mengambil uang Rp 100 juta di BRI. Lalu datang pelaku perampokan ke rumahnya, menusuknya dan bawa kabur uang tersebut.
Hasil akal bulusnya mulai berhasil. Sebagian pihak percaya bahwa ZA jadi korban perampokan. Lalu ZA melapor ke kepolisian pada 2 Juli 2020.
ZA bercerita ke penyidik bahwa kejadian yang dialaminya termasuk tragis. Sebab perampok dengan kejam menusuknya dengan pisau untuk incar uang ratusan juta.
Comment here