Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah menutup sementara operasional dua perusahaan yang melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
Dia menyebut sebanyak 1.259 perusahaan yang dilakukan sidak saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
“Peringatan pertama 351 (perusahaan), peringatan kedua 101 (perusahaan). Yang ditutup ada dua dari 1.259 yang ditutup,” ucap Andri saat dihubungi, Kamis (2/7).
Andri menjelaskan, perusahaan yang mendapatkan peringatan merupakan yang belum melakukan secara maksimal protokol kesehatan yang telah ditentukan. Seperti halnya sudah menyiapkan sejumlah tempat cuci tangan namun tidak dilakukan.
“Tapi ada di perusahaan yang tidak menerapkan. Misalnya hand sanitizer ada, tapi tidak diingatkan untuk dipakai,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, sidak juga tidak hanya dilakukan kepada perusahaan saja. Namun sejumlah lokasi fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan juga terus dilakukan pengawasan.
“Tidak hanya perkantoran dan tempat kerja tapi mal, hotel, industri gudang, tempat wisata, kita awasi,” jelasnya.
Sementara itu, masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Jakarta kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan.
Perpanjangan masa PSBB transisi ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 1 Juli 2020.
“Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan,bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan,” ujar Anies dalam Konpers daring, Rabu, 1 Juli 2020.
Menurut Anies, dalam masa perpanjangan masa PSBB transisi Jakarta ini, kegiatan belajar mengajar anak sekolah tetap dilakukan di rumah.
Comment here