Dalam mendirikan usaha secara resmi dan legal, maka pengusaha tersebut memerlukan IUP-OPK pengangkutan dan juga penjualan. Hal ini berlaku khususnya pada sektor pertambangan dimana berhubungan dengan sumber daya alam di Indonesia sendiri sehingga penting diperhatikan.
Prosedur Pemberian Persyaratan IUO-OPK Pengangkutan di Indonesia
Mengenai prosedur pemberian persyaratan pada Pasal 105 ayat (2) UU 04/09, menurut keputusan Menteri ESDM menyebut bahwa pemberian IUP OPK hanya sebanyak satu kali saja. Tidak hanya berasal dari ESDM saja namun juga berdasarkan Gubernur dan Walikota/Bupati setempat.
Sebelum pemberian izin, maka akan diadakan sebuah evaluasi dan pemeriksaan khususnya di sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara sudah tergali. Tahapan ini dilakukan oleh intansi teknis bersangkutan. Beberapa pihak tersebut yakni meliputi badan usaha, perusahaan firma dan CV.
Koperasi juga ikut menjadi salah satu intansi teknis untuk melakukan pemeriksaan tersebut sehingga terlibat serta dalam pelaksanaannya. Hal ini telah dijelaskan di dalam Pasal 15 ayat (1) Permen 32/ 2013 mengenai penjelasan pengangkutan dan penjualan terutama tentang prosedur pemberiannya.
Persyaratan IUP-OPK Bidang Pengangkutan
Berdasarkan keputusan dari ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018, ada beberapa persyaratan mengenai IUP-OPK bidang pengangkutan. Pertama yakni surat permohonan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi, badan usaha, koperasi , CV, Firma dan juga perseorangan.
Berikutnya yakni melengkapi Salinan IUP Operasi Produk Khusus dalam bidang angkut dan penjualan. Keduanya akan bekerja sama secara langsung bersama pihak pemohon. Selanjutnya ada juga nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama para pemegang.
Ada beberapa IUP Operasi Produk Khusus dalam bidang pemurnian dan pengolahan yang harus dilengkapi. Berikutnya pastikan untuk mendaftar terlebih dahulu mengenai Direktorat Jenderal Mineral Batubara. Keempat yakni tanda terima penyampaian laporan triwulan di kegiatan dua tahun terakhir.
Bagi pelaku usaha, penting untuk memperhatikan aturan dari IUP-OPK penjualan dan pengangkutan di Indonesia. Keputusan tersebut khususnya berlaku pada sektor tambang seperti batu bara dan mineral. Mengingat bahwa ada banyak persyaratan, sehingga perlu dipersiapkan secara matang.
Comment here