Wakil Presiden Maruf Amin meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan virus corona (Covid 19) di Indonesia. Maruf Amin mengatakan fatwa MUI tersebut dikhusukan untuk para petugas medis yang menangani pasein Covid 19. "Ketika para petugas medis itu menggunakan APD (alat pelindung diri), sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," kata Maruf Amin di kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Fatwa tersebut, dikatakan Maruf Amin, nantinya mengatur tentang kebolehan para petugas medis yang beragama islam untuk melaksanakan salat tanpa wudu dan tayamum. "Ini penting agar petugas tenang kalaupun dia mungkin sudah terjadi ya. Jadi harus ada fatwanya kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak wudu, tidak tayamum, tapi dia salat. Ini sudah dihadapi petugas medis. Karena itu, saya meminta MUI untuk buat fatwa itu," katanya. Maruf Amin pun meminta fatwa MUI soal pengurusan jenazah korban Covid 19.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan tidak dimandikan misalnya," kata Maruf Amin. MUI sendiri terkait virus corona ini sudah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020. Dalam fatwa tersebut menyebut orang yang telah terpapar virus Corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Selain itu, orang yang sudah positif corona haram melakukan aktifitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan. Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.
Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya. "Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut. Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.
Namun, MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal. MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid 19) Achmad Yurianto mengungkap data terbaru pasien positif virus corona atau Covid 19 di Indonesia menjadi 579 pasien. Achmad Yurianto mengatakan terdapat penambahan jumlah pasien positif sebanyak 65 orangn hingga Senin (23/3/2020) siang. "Ada penambahan kasus baru sebanyak 65 orang yang terdiri dari berbagai provinsi yang bisa kita lihat di tabel, sehingga total kasus pada hari ini menjadi 579 kasus," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Acmad Yurianto pun menjelaskan pasien positif tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Sebelumnya, pada Minggu (22/3/2020) tercatat ada 64 kasus positif baru virus corona (Covid 19). Dengan ada tambahan tersebut, kini total terdapat 514 kasus corona di Indonesia.
Sehingga, total terdapat 307 kasus corona di Jakarta. Lalu 4 kasus positif di Jawa Barat sehingga total 59, Jawa Tengah tambahan 1 orang positif corona jadi totalnya ada 15 pasien. Jawa Timur bertambah 15 kasus sehingga total menjadi 41.
Sementara itu Kalimantan Selatan 1 kasus, dan merupakan kasus pertama di Wilayah tersebut. Maluku 1 kasus dan Papua 2 kasus, dan merupakan kasus pertama di dua wilayah tersebut. "Data ini kami berikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi untuk kemudian dilanjutkan ke RS bagi kepentingan layanan perawatan rumah sakit dan kemudian diberikan kepada dinas dalam kepentingan melaksanakan contact tracing," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Minggu (22/3/2020).
Lantaran corona sudah menjadi wabah, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari. Tak lain agar kita bisa mendapat penanganan yang benar dan tak menulari orang lain jika benar benar positif virus corona. Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.
Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya. Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea. Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.
Pada hari ke tujuh, pasien menunjukkan tanda tanda kesulitan bernapas. Ini adalah waktu rata rata pasien dirawat di rumah sakit. Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID 19 seperti nyeri yang terus menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.
Dalam studi lain, pada hari ke 7, gejala yang dialami sebagian besar pasien sekitar 85 persen mulai berkurang. Mereka bisa saja keluar dari isolasi. Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.
Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari. Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit. Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.
Paru paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh. Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok. Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke 10.
Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari. Demam cenderung berakhir pada hari ke 10, demikian menurut studi di Wuhan Durasi rata rata demam yang merupakan tanda awal COVID 19 sekitar 12 hari.
Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama. Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.
Comment here