Sedikitnya 25 tempat hiburan malam di gang Royal, RT 02/RW 13 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sasaran petugas dalam razia yang berlangsung Rabu (29/1/2020) malam. Hanya ada beberapa yang masih ditempati dan bisa dimasuki petugas, salah satunya bangunan yang ditempati warga bernama Nani. Kontrakan yang ditempati Nani, malam tadi, dihuni dirinya sendiri dan beberapa saudaranya.
Ketika masuk ke dalam kontrakan tersebut, terdapat monitor menampilkan hasil siaran langsung CCTV yang terpasang di sepanjang gang Royal. Ketika ditelusuri ke bagian dalam kontrakan, ternyata ada pintu rahasia yang menyambungkan ke bangunan di sebelahnya. Saat pintu itu dibuka, terdapat lorong berisi pintu pintu lainnya yang ternyata adalah bilik bilik kamar.
Ada tiga bilik di lantai dasar bangunan di sebelah kontrakan yang Nani tempati. Setiap kamar berukuran sekitar 2×1 meter. Di dalamnya, hanya ada sebuah kasur, tempat sampah, dan kipas angin gantung. Sementara itu, di ujung lorong lantai dasar, pada dinding berkelir oranye nya ditempeli sebuah kertas informasi.
Pada kertas itu tertulis: "PEMBERITAHUAN SEWA KAMAR Rp 30.000." Persis di sebelah dinding itu terdapat tangga menuju lantai 2 bangunan. Serupa, lantai 2 bangunan ini juga menjadi tempat delapan bilik kamardiduga tempat PSK melayani tamunya. Seluruhnya dalam keadaan kosong, namun masih diterangi lampu yang belum dimatikan.
Di lantai 2, tulisan pemberitahuan harga kamar juga masih terlihat. Pemilik kamar kamar itu memukul rata dengan harga Rp 30.000 untuk sekali digunakan. Ketika dimintai keterangan, Nani mengaku bangunan yang terhubung ke kontrakannya merupakan milik orang lain. "Saya cuma ngontrak di sini, itu kamar sebelah memang ruangannya terhubung. Bukan punya saya," ucap Nani.
Dari bangunan berisi kamar kamar di sebelah rumah Nani, saya kemudian menyambangi tempat hiburan malam lainnya di gang Royal yang berhasil dimasuki petugas. Tempat prostitusi selanjutnya, sesuai papan namanya, disebut Stand Bolang. Stand Bolang bisa dimasuki melalui dua pintu. Pintu masuk pertama ada di gang tersebut, sementara pintu lainnya berada di tepi rel kereta di atas gang Royal.
Bilik bilik kamar itu juga dilengkapi kipas angin gantung dan tempat sampah. Karena razia diduga bocor, petugas tak mendapati adanya PSK maupun tamu yang ada di dalam kamar. Alhasil, petugas dari Satpol PP dan polisi hanya bisa mengamankan beberapa krat minuman keras. Kabagops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto mengatakan, razia ini diduga bocor sehingga para pemilik serta pekerja di dalam puluhan tempat hiburan itu sudah pergi sebelum petugas datang.
"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan. Dan seluruh kafe sudah dalam kondisi tutup, ditinggalkan penghuni, dan pintunya digembok," kata Sucipto seusai penggerebekan. Sucipto mengatakan, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus prostitusi anak di bawah umur yang sebelumnya sempat ditemukan di gang Royal. Ke depan, petugas akan kembali dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban lanjutan.
"Karenanya kita lakukan operasi ternyata sudah bocor di awal. Kita akan tetap lanjutkan," ucap Sucipto. Diberitakan sebelumnya, polisi yang menggerebek kafe tersebut dari Polda Metro Jaya. Setidaknya ada enam tersangka sindikat perdagangan manusia yang diciduk dari sana.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai PSK di kafe Khayangan. Enam tersangka itu adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai muncikari.
Mereka dijerat Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Menariknya, bungkus tisu tersebut diberi label kertas bertuliskan nama namawanita yang diduga biasa melayani tamu di bilik bilik kamar Stand Bolang. Seperti apa yang saya lihat, beberapa nama wanita tercantum di puluhan tempat tisu itu, seperti Meliza, Putri, Silvi, dan Lilis.
Di dekat rak tersebut, ada juga sebuah kardus yang di dalamnya terdapat dua buah buku catatan dengan judul sampul "Kamar". Ketika dilihat, di dalam buku itu berisi berisi catatan transaksididuga wanita penghibur yang bekerja di tempat hiburan tersebut. Sesuai dengan nama di tisu, Meliza, Putri, Silvi, dan Lilis juga tercatat di buku tersebut.
Nama nama dalam buku itu tercatat dengan tanggal bekerja mereka dan coretan jumlah tamu yang mereka layani dalam sehari. Nyatanya, seperti tertulis di buku itu, sebelum ada penggerebekan dan penyegelan Rabu malam, parawanita ini sempat melayani pelanggan. Tercatat pada tanggal 29 Januari 2020 seorangwanita bernama Atun sempat melayani satu pria.
Adapun dalam razia Rabu malam, petugas Satpol PP dan polisi merazia 25 tempat hiburan malam di Gang Royal. Karena razia diduga bocor, petugas tak mendapati adanyawanita penghibur maupun tamu yang ada di dalam kamar. Alhasil, petugas hanya bisa mengamankan beberapa krat minuman keras. Kabagops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto mengatakan, razia ini diduga bocor sehingga para pemilik serta pekerja di dalam puluhan tempat hiburan itu sudah pergi sebelum petugas datang.
"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan. Dan seluruh kafe sudah dalam kondisi tutup, ditinggalkan penghuni, dan pintunya digembok," kata Sucipto seusai penggerebekan. Sucipto mengatakan, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus prostitusi anak di bawah umur yang sebelumnya sempat ditemukan di gang Royal. Ke depan, petugas akan kembali dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban lanjutan.
"Karenanya kita lakukan operasi ternyata sudah bocor di awal. Kita akan tetap lanjutkan," ucap Sucipto.
Comment here