Uncategorized

Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga dari APBD untuk Tangani Pandemi Virus Corona

Pemerintah daerah diminta menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah COVID 19 di wilayahnya, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 di Daerah. “Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Pertama, dana Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas. “Kemudian bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Safrizal menambahkan. Selanjutnya, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat alat evakuasi.

Keempat, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah COVID 19 sangat terkait dengan kebersihan. Berikutnya, untuk tiga pos dana berturut turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah. Yang terakhir, dana Belanja Tidak Terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat alat kesehatan.

“Seperti ventilator, obat obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,” ujar Safrizal. Sejauh ini, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan COVID 19 di wilayah masing masing. Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan COVID 19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat.

“Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respon cepat dari Kemendagri… tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,” tutur Safrizal.

Comment here