Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tanggga (KDRT) yang menyeret Nikita Mirzani telah memasuki babak baru. Setelah Nikkta ditetapkan sebagai tersangka, berkas kasusnya pun siap disidangkan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21.
“(Berkas) Nikita Mirzani sudah P21,” kata Andi Sinjaya pada Sabtu (14/12/2019). Rencananya sekitar Januari tahun depan, pihak kepolisian segera melimpahkan kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan dalam waktu dekat. “Ya habis tahun baru berkasnya dilimpahin ke kejaksaan,” ungkap Andi Sinjaya. Sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan KDRT medio Juli 2018 lalu.
Berdasarkan laporan, KDRT itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri. Nikita sempat geram lantaran dilaporkan oleh Dipo Latief, menurutnya, Dipo terlalu membesar besarkan masalah. “Masa sih gue tonjok mukanya?,” ujarnya saat itu.
Namun, proses hukum tetap bergulir. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan pada Nikita Mirzani. Keputusan tersebut lantaran mempertimbangkan anak Nikita yang masih balita.
Perempuan yang akrab disapa Niki itu dinikahi secara siri oleh Dipo Latief pada Februari 2018. Namun, pernikahan siri mereka hanya berjalan sekira enam bulan, setelah itu keduanya berpisah. Proses sidang cerai mereka sempat berjalan alot lantaran Dipo tak kunjung menghadiri sidang. Namun akhirnya mereka resmi bercerai Oktober lalu.
Comment here