Kelakukan bejat oknum guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan akhirnya terbongkar. Oknum guru silat berinisial AK (58) itu tega menghamili muridnya sendiri. AK kini telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, AK disangkakan Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban. Saat itu, orang tua korban curiga melihat berat badan putrinya terus bertambah.
Sampai akhirnya korban pun bercerita tentang apa yang telah dialaminya itu. Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi Kompas.com. Diketahui bahwa orang tua korban melihat gelagat anaknya yang berubah sejak beberapa bulan terakhir.
"Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan," terangnya. Kedua orang tua korban lantas melapor ke Polres HSU. Selang beberapa waktu, AK akhirnya ditangkap di rumahnya.
AK mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban. "Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut," ujar dia. Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, AK melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban FA (18) secara berulang kali.
"Kejadian tersebut dilakukan berulang ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020," ujar Iptu Kamaruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020). Dikatakannya, AK dikenal sebagai ketua perguruan silat yang sering memainkan alat musik babun, sejenis gendang untuk mengiringi permainan silat. Selain itu, AK juga diketahui memiliki banyak murid karena perguruan silat yang dipimpinnya sudah cukup dikenal masyarakat Amuntai.
"Dia pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun," ucapnya. AK melakukan aksi bejatnya dengan berdalih ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban. AK memberikan syarat yakni korban harus berhubungan badan terlebih dahulu.
"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkap Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020). Awalnya korban sempat ragu dan menolak, namun karena terus didesak dan takut. Korban yang tak berdaya pasrah disetubuhi pelaku.
Mirisnya, AK melakukannya secara terus menerus hingga korban hamil tujuh bulan. Korban dinodai pelaku di padepokan silat saat suasana sedang sepi. "Korban pun mengikuti keinginan terlapor, tetapi kejadian tersebut terus dilakukan terlapor terhadap korban berulang ulang selama dua tahun," ungkap dia.
Korban menyembunyikan perbuatan AK terhadap dirinya selama dua tahun. Namun kelakuan bejat AK akhirnya terungkap setelah berat badan korban bertambah hingga membuat orangtua curiga. "Korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata korban sudah hamil tujuh bulan. Ayah korban langsung melapor ke Polres HSU," ujar dia.
Comment here