Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus pencabulan NF (13), DA, Petugas Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad meminta keluarga maupun kerabat agar bertindak kooperatif untuk memberitahu keberadaan tersangka.
“Proses penyidikan tengah berjalan berikan kesempatan kepada Para Tim penyidik untuk mengungkap terhadap peristiwa pidana yang terjadi dan berikan kesempatan kepada tersangka serta kerabatnya, agar kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang terjadi agar perkara semakin terang,” kata Pandra saat dihubungi merdekacom, Minggu (12/6).
Dia menjelaskan nantinya pihak kepolisian akan melakukan melakukan ekspos. Serta berharap proses berkas perkara akan dilakukan dengan tepat dan akurat terkait kasus tersebut.
“Semoga Proses berkas perkara cepat tepat dan akurat terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka DA ini,” ungkap Pandra.
Sebelumnya diketahui kasus bermula saat korban dikembalikan kepada orang tuanya pada 28 Juni 2020 setelah ia mendapatkan pendampingan dari DA yang saat itu menjadi anggota P2TP2A terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh pamannya pada akhir tahun 2019.
“Pada saat dikembalikan ke orang tuanya terjadilah peristiwa pencabulan itu yang katanya menurut korban adalah yang kesekian kalinya, itu tanggal 28 Juni 2020. Pada kejadian hari Minggu, 28 Juni 2020 itu dilaporkanlah kepada keluarganya, orang tuanya. Akhirnya orang tuanya sepakat melaporkan kasus ini kepada SPKT Polda Lampung dan diterima laporan itu ditengah malam 3, hari Jumat malem menjelang tanggal 4, diperiksa laporan polisi itu diterima,” jelasnya.
“Namun, waktu itu hanya pemeriksaan awal saja, karena korban juga pun dalam keadaan fiksinya masih belum bisa stabil. Akhirnya minta kembali ke rumahnya di Lampung Timur,” sambungnya.
Sebelumnya, Hati sang ayah begitu pilu mengetahui remaja putrinya berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa keji itu terjadi justru saat anak tersebut dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
Pemerkosa diketahui petugas dari P2TP2A itu sendiri berinisial AD. Sang ayah geram dan naik pitam. Dia putuskan kasus ini harus dilaporkan ke kepolisian.
Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur mengaku sudah mendapatkan laporan dan sedang menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kepala UPT (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
“Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung. Demikian dikutip dari Antara, Senin (6/7).
Comment here