Nasib malang menimpa seorang bocah berusia 10 tahun bernama AM, di mana kedua tangannya melepuh lantaran dibakar di atas kompor menyala oleh ibu tiri. Kejadian naas tersebut terjadi di Pesawaran, Lampung, sang Ibu Tiri PIL (24) rupanya tega melakukannya lantaran emosi. Dikabarkan pula AM menjadi pelampiasan emosi setiap ibu tirinya bertengkar dengan sang suami.
PIL warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran mengaku sering dipukuli ayah kandung dari AM, sehingga hal tersebut membuatnya emosi. "Kalau ribut, saya sering dihajar. Kadang jadinya ke anak itu (AM),” kata PIL, di Mapolres Pesawaran, Jumat (13/12/2019). Dilansir dari Kompas.com, PIL mengatakan, pertengkaran dengan sang suami kadang dipicu karena hal hal remeh.
Mulai dari AM yang menurutnya tidak bisa dinasihati hingga permasalahan ekonomi. PIL juga mengaku, AM sang anak tiri sering mengadu ke suaminya, yang tak lain adalah ayah kandung AM. Walaupun memang PIL menyebut tak mengetahui jelas apa yang diadukan anaknya tersebut.
Lantas PIL pun diberitahu tetangganya bahwa AM mengadu ke ayah kandungnya lantaran sering dipukul oleh ibu tirinya. Hal tersebutlah yang menjadi awal PIL naik pitam dan membakar dua telapak tangan AM di atas kompor gas. “Saya ajak duduk, saya tanya, ‘ngadu apa sama ayah? Ibu nggak marah’,” cerita PIL. AM yang takut tidak mau mengaku.
PIL pun naik pitam dan menyeret korban ke dapur dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan gagang sapu. AM pun akhirnya mengaku telah mengadu ke ayahnya, dan meminta maaf kepada PIL, namun PIL malah tambah naik pitam dan memanggang kedua telapak tangan korban hingga melepuh. Akibat perbuatan PIL, PIL kini diusir dari rumah sang suami, yakni ayah kandung AM.
Hal itu karena perbuatanPutri Indah Lestari yang tega memanggang tangananak tirinya. Putri mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada suamidan AM. PIL menikah dengan ayah AM, sekitar tiga tahun yang lalu.
Saat menikah dengan ayah korban, tersangka mengaku sedang hamil 7 bulan. Anak kandungnya itu kini telah berusia 3 tahun. Sementaradari pernikahannya dengan ayah korban, tersangka dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia 11 bulan.
"Anak anak sama keluarga suami saya," ucap Putri Indah Lestari. PIL kini harus menerima akibat dari perbuatannya tersebut. Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran, Lampung.
PIL dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Comment here