Lifestyle

Hukum Nikah Siri di Indonesia

hukum nikah siri

Hukum nikah siri sejauh ini masih menjadi perdebatan sebagian orang, meskipun mengenai hukumnya sudah dijelaskan. Namun, terlepas dari itu, pada berbagai kasus pernikahan siri masih ada yang melakukannya. Supaya Anda tak bingung, simak pembahasan berikut.

Penjelasan Mengenai Hukum Nikah Siri di Indonesia

Pernikahan merupakan salah satu hal yang sangat sakral dan juga penuh kebahagiaan. Hal tersebut tentu membuat banyak orang ungi merayakannya. Namun, ternyata sebagian orang memilih untuk menutupinya atau nikah siri. Berikut penjelasan mengenai hukum nikah siri.

  1. Apa itu Nikah Siri?

Nikah siri merupakan sebuah pernikahan yang berlangsung tanpa pengakuan resmi dari negara namun tetap sah dalam ajaran agama. Kata siri bersumber dari bahasa Arab yaitu sirri yang berarti rahasia. Secara hukum agama sah tapi tidak dengan ketentuan negara.

Pernikahan siri dianggap tidak dikarenakan tak tercatat secara resmi di kantor urusan agama atau KUA. Hal ini terjadi bisa saja dikarenakan berbagai alasan dan salah satunya adalah kurangnya sosialisasi. Pasalnya, dampaknya akan dirasakan oleh pasangan serta anak.

  1. Bagaimana Hukum Nikah Siri?

Apabila semua syarat serta ketentuannya terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap sah dalam agama. Meskipun begitu, terlepas dari semua kelengkapan rukun dan lainnya pernikahan ini tetap tak sah menurut hukum negara. Karena tak tercatat di KUA.

Hukum pernikahan sendiri telah diatur oleh negara melalui undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Isi dari UU tersebut adalah, setiap perkawinan wajib tercatat secara resmi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Itulah mengapa nikah siri tak sah dimata negara.

  1. Kesimpulannya

Jadi untuk menyederhanakannya adalah dengan mengutip sabda Rasullulah SAW “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi adil”. Walaupun negara tidak melarangnya, namun konsikuensinya nikah siri tak memiliki kekuatan hukum. Sehingga akan menyulitkan nanti.

Hal tersebut pada akhirnya berdampak pada hak-hak suami dan istri serta keturunan nantinya. Alangkah baiknya apabila pernikahan tersebut dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka buruk. Seperti sabda Rasullulah SAW “Umumkanlah pernikahan”.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum nikah siri di Indonesia. Jadi, dengan penjelasan tersebut Anda bisa menyimpulkan mana yang lebih baik. Namun, jika masih bingung silahkan kunjungi situs https://masjidpedesaan.or.id/nikah-siri/ untuk lebih lengkapnya.

 

 

Comment here