Video pesepeda yang hendak masuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos). Pesepeda itu mengaku bahwa dia dan rekan rekannya yang hendak masuk kawasan PIK 2 harus menggunakan paspor. Merekapun protes atas kebijakannya yang disebut harus menggunakan paspor saat masuk kawasan PIK tersebut.
Video tersebut berdurasi 38 detik menggambarkan seorang pesepeda tengah berada di gerbang masuk kawasan PIK. Pesepeda mengenakan helm dan kacamata hitam beserta dua pesepeda lainnya. Tampak sebuah pos penjagaan dan beberapa orang satpam yang berada di sekitar lokasi itu.
Tak jauh dari lokasi terdapat jembatan layang. "Jadi seperi yang sudah saya sampaikan bahwa masuk tempat ini diatas jam 9 harus pakai paspor. Harus minta izin kepada pemilik, di kantor marketing," kata pesepeda tersebut di dalam video yang banyak beredar di media sosial. "Karena ini sudah dikuasai pihak swasta. Jadi kita sebagai rakyat tidak bisa (masuk), mobil yang bebas. Sepeda nggak bisa. Jadi harus pakai paspor. Jadi kalau kita ke PIK itu seperti turis di negeri sendiri. Parah!" tambahnya.
Video itu diunggah dalam akun @faktamediaofficial pada Selasa (14/7/2020). "Masuk Pantai Indah kapuk harus pake passport? Jadi turis di negeri sendiri? Welcome," tulis keterangan pada video tersebut. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko, menegaskan bahwa tidak ada syarat membawa paspor untuk masuk wilayah tersebut.
"Tidak ada di Jakarta Utara yang mensyaratkan aktifitas warganya dengan pra syarat bawa paspor, sebagaimana video viral tersebut," kata Sigit ketika dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (15/7/2020) pagi. Dalam video itu sendiri, Sigit menyebut terdapat spanduk dengan background merah. Di mana tertulis soal pengaturan giat aktifitas masyarakat yang ingin berolah raga di kawasan PIK 2.
Di kawasan PIK 2 pengaturan giat olahraga pesepeda adalah pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB. Serta sore pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB. "Di luar waktu tersebut giat olah raga disarankan di kawasan Pantai Maju. Mengingat kawasan PIK 2 masih ada aktifitas alat berat dan kendaraan truk besar yang rawan akan keselamatan warga," katanya.
Pengaturan jam olahraga pun, lanjut Sigit, dilakukan di tempat publik seperti di GBK dengan pertimbangan keselamatan warga. Olahraga di GBK diatur dalam beberapa gelombang dengan durasi giat pergelombang adalah 1 jam. Selain itu, Kawasan PIK 2 itu sendiri berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Comment here