Hasil autopsi Lina dijadwalkan akan diumumkan hari ini, pihak kepolisan sebelumnya gelar perkara untuk putuskan siapa tersangka kasus ini. Kasus kematian Lina sudah hampir sebulan berjalan. Sejak meninggalnya Lina pada 4 Januari 2020 kemarin, kasus ini masih banyak misteri yang belum terungkap.
Salah satunya adalah hasil autopsi mantan istri Sule ini. Namun akhirnya sebenar lagi kebenaran akan segera diungkap polisi. Setelah lebih dari 14 hari setelah polisi melakukan autopsi pada Lina untuk mengetahui dengan pasti penyebab kematiannya.
Dijadwalkan Jumat besok (31/1/2020) Polda Jabar akan segera mengumumkan hasil temuannya atas meninggalnya mantan istri komedian Sule. "Insya Allah besok Jumat (31/1/2020), kordinasi dengan Kapolrestabes Bandung," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (30/1/2020). Hari ini akan segera diumumkan penyebab kematian Lina.
Kemarin pihak kepolisian mengungkap akan melakukan gelar perkara. Dalam agenda gelar perkara ini, dimaksudkan pihak penyidik akan merumuskan semua temuan yang ada menjadi sebuah jawaban atas misteri meninggalnya Lina. Diketahui sebelumnya, proses autopsi atas jenazah Lina dilakukan karena adanya laporan dari putra sulung Lina, Rizky Febian.
Rizky Febian mengaku ingin tahu apa yang menjadi penyebab kematian sang ibunda yang terkesan mendadak ini. Pasalnya kakak dari Putri Delina ini mengaku selama ini sang ibunda tak pernah mengidap suatu penyakit apapun. Selain itu, dalam laporannya Teddy juga mengaku sempat melihat lebam di tubuh sang ibunda saat memandikan jenazah.
Meski merasa ada yang janggal dari kematian Lina, namun Rizky mengaku tak ingin menuduh siapa pun. Oleh sebab itu, lapor polisi adalah langkah yang tepat menurut rekan duet Marion Jola ini untuk mendapat jawaban yang pasti. Dan kini sebentar lagi Rizky Febian akan segera mendapat jawaban atas semua pertanyaannya soal kematian sang ibunda.
Sementara itu menjelang pengumuman hasil autopsi, hari ini polisi tengah mengadakan gelar perkara. "Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Kabid Humas. Gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti. Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina. PenyanyiRizky Febianlangsung ambil langkah seribu saat hendak ditanyai oleh awak media tentang mendiang ibunya,Lina Jubaedah.
Saat itu, Rizky menjadi salah satu penonton i Konser Yura Yunita yang digelar di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Saat ditemui usai konser, awalnya Rizky menceritakan kekagumannya kepada Yura Yunita. Namun, begitu wartawan hendak menanyai tentang Lina, Rizky langsung beranjak pergi dengan berjalan cepat.
"Sudah, ya," kata Rizky. Sebelumnya diberitakan, suami mendiang Lina Jubaedah, Tedy Pardiyana, terkejut dan merasa tertuduh dengan laporan yang dibuat oleh Rizky Febian, putra komedian Sule dan mendiang Lina. Tedy mengungkapkannya kepada Abdurrahman T.Pratomo, pengacara mendiang Lina dikutip Kompas.com, Rabu (29/1/2020) dari vlog tayangan Intens Investigasi berjudul "Mengejutkan! Rizky Febian Gunakan Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Ibunda | Intens Investigasi".
"Tedy yang menyodorkan ini (laporan), 'pak saya walaupun tidak ada namanya (dalam laporan Rizky), tapi pasal yang dituduhkan itu pasal pembunuhan berencana, ini kan indikasinya mengarah ke saya'. Dia (Tedy) bilang seperti itu," kata Abdurrahman. Abdurrahman mencoba menenangkan Tedy dengan menyebut dalam laporan tersebut tidak ada nama siapa pun. Sementara itu, Rizky dalam pernyataannya beberapa waktu lalu tetap menegaskan bahwa tujuannya membuat laporan karena ingin mendapat kejelasan tentang penyebab kematian ibunya.
Rizky tak ingin menuduh siapa pun.
Comment here