Uncategorized

Kawal New Normal, Polri Kedepankan Persuasif dan Edukasi

Polri siap mengawal pelaksanaan konsep new normal dengan mempedomani Keputusan Menteri kesehatan No 328 tanggal ‎20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi pandemi. Selain itu, Polri juga mempedomani Surat Edaran Menteri Kesehatan‎ No 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol pencegahan Penularan Covid 19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (Area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha. "Hari ini Kapolri telah mengeluarkan telegram ST No 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk‎ mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan Covid 19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2020).

Melalui telegram itu, Kapolri memerintahkan para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan Covid 19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup di situasi pandemi. Hal lainnya, para Kasatwil diminta berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, setra ekonomi dan lainnya. "Kami akan mendisiplinkan masyarakat melalui himbauan, edukasi dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal. Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal," tuturnya.

Sebelumnya untuk mendukung dan melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo agar di setiap titik keramaian ditempatkan personel TNI/Polri agar lebih mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan untuk menuju new normal, sebayak 340 ribu pasukan disiapkan. M‎ereka akan bertugas mengawal new normal yang mulai diterapkan di 4 provinsi yakni Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Gorontalo serta 25 kabupaten/kota. Sesuai tupoksinya, 340 ribu pasukan‎ ini bakal melindungi, mengayomi masyarakat di sejumlah tempat fasilitas umum bukan untuk melakukan penegakan hukum melainkan lebih mengedepankan edukasi agar disiplin.

Comment here