Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud RI pada Rabu (20/5/2020). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menegaskan akan mendukung penuh proses penengakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” tegas Mendikbud Nadiem di Jakarta, Jumat (22/05/2020).
Mendikbud menyatakan Kemendikbud terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. “Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” tutur Mendikbud. “Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Mendikbud menegaskan.
Terkait operasi tangkap tangan, Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan, diawali adanya laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud. Atas dasar informasi itu, dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 melakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud. “Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” terang Muchlis.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan keprihatinannya atas kejadian OTT di lingkungan pendidikan tinggi. Ia berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir. “Saya selalu ingatkan para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi. Dan selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih,” pesan Nizam.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muchlis R Luddin membeberkan awal mula terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya dan KPK terhadap pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Muchlis mengungkapkan awalnya Itjen Kemendikbud dan KPK mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Setelah mendapatkan laporan, tim dari Irjen Kemendikbud dan KPK melakukan rangkaian kegiatan OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus ini.
"Kemudian (laporan ini) ditindaklanjuti bersama," ucap Muchlis. Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB. "Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Selanjutnya, kata Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000. Karyoto mengungkapkan Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tabungan hari raya (THR) masing masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor. "THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata dia.
Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing masing sebesar Rp 1 juta. "Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap 7 orang pada Kamis hari ini. Mereka antara lain, Komarudin, Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah, Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono.
Comment here