Uncategorized

Organda Protes Larangan Bus dan Truk Lewat Jalan Tol Layang Cikampek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan, Jakarta Cikampek II Elevated atau Tol Layang Jakarta Cikampek II belum bisa dilalui oleh bus dan truk. Kebijakan Kemenhub ini menuai protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, bus yang merupakan angkutan masal sebaiknya diberikan prioritas untuk memanfaatkan tol ini. Menurutnya, ini bertujuan untuk mendorong kelancaran pejalanan pengguna angkutan umum. "Dengan kebijakan yang seperti saat ini, sama halnya seperti mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar Kurnia kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12/2019).

Kurnia melanjutkan, sebelum kebijakan larangan bus atau truk melintas di tol layang Japek II diterapkan, pemerintah belum memberikan pemberitahuan atau melakukan diskusi dengan Organda. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, sejauh ini tol layang Japek II memang baru bisa dilintasi oleh kendaraan golongan 1 non bus non truk. Menurutnya, bila nantinya ada perubahan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga.

Tol layang Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12/2019). Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60 80 km per jam dengan pengawasanElectronic Traffic Law Enforcement.

Comment here