Peneliti Imparsial bidang pertahanan Anton Aliabbas menilai pandemik covid 19 akan mempengaruhi kriteria suksesor Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna yang akan memasuki usia pensiun dalam waktu dekat. Anton mengatakan pandemik covid 19 akan berdampak pada military readiness dan rencana pembangunan alutsista di tubuh TNI. Sebab, menurutnya fokus pemerintah akan lebih banyak terkonsentrasi pada bagaimana pemulihan sejumlah sektor pasca pandemik.
Karenanya satu di antara sekian banyak konsekuensi yang mungkin terjadi adalah pemotongan anggaran di tubuh TNI. Sehingga menurutnya bila itu terjadi akan berakibat pada peninjauan terhadap sejumlah rencana pembangunan kekuatan pertahanan. Anton menjelaskan tiga alasan kenapa riwayat penugasan yang panjang memimpin pasukan menjadi penting.
Pertama, menurutnya dengan rekam karir seperti itu harapannya kandidat telah teruji dalam mengelola pasukan dalam berbagai skala dan level. Kedua, pengalaman tersebut dapat membantu dalam membuat skala prioritas pembangunan kekuatan pertahanan. Terakhir, ragam penempatan menjadi komandan tersebut akan menunjukkan seberapa jauh sosok kandidat tersebut memiliki wawasan yang terbuka dan memiliki inovasi.
Menurutnya Sosok KSAL dan KSAU ke depan juga harapannya memiliki usia pensiun yang masih cukup panjang serta network baik di level nasional, regional maupun global. "Dengan begitu, KSAL dan KSAU mendatang akan lebih memiliki visi outward looking dan mempunyai waktu yang cukup untuk menjadikan institusi sebagai kekuatan pertahanan yang disegani di kawasan," kata Anton. Diketahui Siwi akan menginjak usia 58 tahun pada pertengahan Mei 2020 sedangkan Yuyu pada awal Juni 2020.
Setidaknya ada dua aturan yang memuat aturan terkait batas usia maksimal masa kedinasan perwira TNI di usia 58 tahun. Pertama adalah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 53. Kedua adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pasal 50 ayat 1.
Comment here