Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok dan Ramadhan 1441 Hijiriah tak membuat penjual minuman keras atau miras insaf. Mereka justru memanfaatkan kondisi tersebut dengan tetap menjual miras. Terbukti dengan ditangkapnya pengendara motor yang membawa empat kardus miras. Pengendara motor itu ditangkap saat melintas di kawasan Sawangan, Depok.
Saat dihentikandi titikcheckpointPSBB ada empat buahkardusyang berada di jok belakang hingga di dashboard bawah motornya. Setelah diperiksa, ternyata ada puluhan botolminumankeras(miras) di dalamkardus kardus tersebut. Suprasetyo menyatakan bahwa berdasarkan pengakuanpengendarapuluhan botol miras ini akan didistribusikan ke sejumlah toko jamu yang ada di daerahSawangandan Bojongsari.
"Dijualnya di toko toko jamu yang ada di daerahSawangandan Bojongsari," bebernya. Terakhir, Suprasetyo berujar puluhan miras ilegal itu disita, dan pihaknya pun tengah menyelidiki darimana asalnya puluhan botol miras tersebut.
Comment here