Direktur Imparsial Al Araf menilai rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme mendegradasi atau menurunkan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut Al Araf dalam undang undang pemberantasan terorisme saat ini, fungsi fungsi pencegahan dan pemulihan lebih dikedepankan kepada BNPT. Karena menurutnya semangat undang undang tersebut adalah bagaimana BBPT bisa bekerja secara masksimal di dalam fungsi pencegahan dan pemulihan.
"Tetapi di dalam draft Perpres, sebaliknya fungsi fungsi TNI itu justru lebih dominan dalam aksi pencegahan dan pemulihan dan bahkan hanya sebatas kordinasi dengan BNPT," kata Al Araf dalam diskusi publik yang diselenggarakan Komnas HAM via video conference pada Rabu (13/5/2020). Ia menilai hal itu membuat penanganan terorisme yang hanya sebatas kejahatan terorisme mencoba ditarik menjadi ancaman yang sangat serius sehingga negara mengedepankan pola pola pendekatan jangka pendek. Namun demikian, menurutnya pelibatan militer dalam pelibatan militer dalam penanganan terorisme seharusnya dikembalikan ke basis dasarnya yaitu undang undang TNI.
Oleh karena itu rancangan Perpres tersebut tidak boleh menyimpang dari undang undang TNI itu sendiri. Ia menjelaskan setidaknya ada tiga masalah terkait dengan pertentangan antara rancangan Perpres tersebut dengan undang undang terorisme. Pertama, menurutnya di dalam draft Perpres pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme hanya atas dasar perintah Presiden.
Namun hal tersebut menimbulkan pertanyaan yakni perintah presiden tersebut dibuat dalam bentuk tertulis atau hanya sebatas lisan. Menurutnya di dalam Undang Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 dan 3, pelibatan militer dalam oparasi militer selain perang salah satunya mengatasi terorisme itu harus keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR. "Tapi dalam Perpres tidak, dia hanya sebatas perintah Presiden. Jadi problem pertama adalah Perpres bertentangan dengan Undang Undang TNI itu sendiri," kata Al Araf.
Kedua adalah terkait anggaran. Menurutnya anggaran dalam undnag undang TNI dan undang undang pertahanan itu harus melalui APBN dan tidak boleh melalui undang undang APBD atau anggaran lainnya. "Sementata di dalam draft perpres disebutkan boleh melalui APBD dan anggaran lainnya," kata Al Araf.
Ketiga, menurutnya fungsi penindakan TNI yang pendekatannya war model akan mengganggu criminal justice system karena tidak sesuai dengan prinsip prinsip dalam KUHAP. "Terlepas dari perdebatan apapun tentang Perpres, yang ingin saya katakan adalah isi draft ini bertentangan dengan undang undang yang ada. Undang undang TNI sendiri serta Undang undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu sendiri," kata Al Araf. Menurutnya, jika rancangan Perpres tersebut dipaksakan maka hal tersebut akan menimbulkan masalah dalam pertentangan undang undang dan hak asasi manusia.
"Menurut saya DPR perlu meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang terhadap pasal draft Perpres yang masih banyak memiliki persoalan," kata Al Araf.
Comment here