Seorang warga penyebar beritahoaksdi media sosial terkait kasus kematianDelisSulistina(13) alias Desi, siswi SMP Negeri 6, KotaTasikmalaya, diamankan PolresTasikmalayaKota, Kamis (6/2) petang. Tersangka berinisial C (45) yang tinggal di Kecamatan Mangkubumi, diciduk jajaran Satreskrim di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya, namun berkilah membut kabar itu untuk mengingatkan warga agar hati hati.
Anom mengatakan dalam uanggahan di media sosial facebook, tersangka menyebut mendapat informasi dari kepolisian bahwa almarhumah Delis merupakan korban penculikan dan organ tubuhnya diambil. Disebutkan pula, agar ibu ibu berhati hati. "Jelas ini menyesatkan dan membuat resah warga lainnya. Padahal seperti diketahui bersama, termasuk oleh kalangan jurnalis, bahwa jenazah Delis dalam keadaan utuh. Tidak ada organ yang hilang," kata Anom. Jasad Delis ditemukan dalam gorong gorong depan sekolahnya, Senin (27/1). Saat itu pula C membuat postingan seolah olah Delis korban penculikan dan organ jantung serta ginjalnya diambil. Padahal jasad Delis saat berhasil diangkat utuh tak kurang suatu apa.
Puluhan warga pun menyaksikan kondisi jasad Delis saat berhasil dievakuasi. Jasad dalam kondisi utuh. Tidak ada bekas luka robek atau operasi di bagian depan tubuhnya. Akibat perbuatannya itu, tambah Anom, tersangka terancam hukuman penjara 2 10 tahun, sesuai dengan UU tentang tentang menyebarkan berita bohong dan meresahkan. "Kami mengimbau warga agar bijak dalam berkomentar di media sosial. Kalau sifatnya meresahkan atau berbau fitnah, akan terjaring tindak pidana IT," ujar Anom.
Comment here